Pemkab Muba Tegaskan: Semua Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020
Pemkab Muba Tegaskan: Semua Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menekankan kembali kewajiban seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan setiap proses rekrutmen tenaga kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020.
Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar atas undangan PT Salim Ivomas Pratama, yang tengah membuka lowongan kerja khusus bagi warga ber-KTP Muba untuk ditempatkan di sektor perkebunan sawit.
Pertemuan berlangsung di Palembang dan dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba bersama perwakilan perusahaan.
BACA JUGA:Safari Jumat dan SRGF 2025, Herman Deru Disambut Antusias Warga OKU Selatan
BACA JUGA:BKOW Sumsel Tegaskan Komitmen Perkuat Program Perempuan dan Ketahanan Keluarga
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Odie Mirza (HRD PT Salim Ivomas Pratama) Faezal Pratama (Kabid HI Disnakertrans Muba), Erwin Fikzi (Staf Penempatan Tenaga Kerja), Thomas Bagas (Pengantar Kerja)
Dalam forum itu, perusahaan kembali diingatkan bahwa setiap lowongan kerja wajib dilaporkan melalui Sisnaker dalam dua tahap—saat lowongan dibuka dan ketika posisi berhasil terisi.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa kecuali.
“Pelaporan lowongan kerja melalui Sisnaker adalah amanat undang-undang. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh perusahaan,” tegas Herryandi.
BACA JUGA:Honor Magic6 Pro, Flagship Futuristik yang Mendefinisikan Ulang Standar Smartphone Premium
BACA JUGA:Sumsel United Menang Dramatis 3-1 di GSJ Meski Bermain dengan 10 Pemain
Ia menambahkan bahwa proses pelaporan sepenuhnya gratis. Namun, perusahaan yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.
Disnakertrans Muba juga memastikan siap memberikan pendampingan bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis selama proses pelaporan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: