DPO 1,5 Bulan, Oknum Ketua BPD Sungai Napal Diamankan, Ini Kasusnya

Jumat 15-07-2022,19:20 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

BATANG HARI LEKO -  Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batanghari Leko sekitar 1,5 Bulak  akhirnya oknum Ketua BPD Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam Alias Paku, Diamankan Polisi. Ia ditangkap

Kamis (14/07/2022) di jalan poros Desa Talang Buluh.             Paku merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Katada (33) warga Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa yang merupakan karyawan PT  Pinago Utama TBK.   BACA JUGA:Hidup Sebatang Kara, Pihak Kelurahan dan Warga Mangunjaya Patungan Urus Pemakaman Junaidi Alias Pinkan              Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kapolsek Batanghari Leko AKP Zanzibar Zulkarnain, SH menjelaskan aksi pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 11:30 WIB lalu di kawasan perkebunan PT Pinago Utama TBk di Desa Sungai Napal.            "Pelaku bersama tiga orang teman nya yang kini masih DPO mengeroyok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah. Untuk tersangka Paku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu," ujar Susianto.            BACA JUGA:Junaidi Alias Pinkan di Temukan Meninggal di Bedeng Daerah Mangunjaya, Begini Kodisinya   Sebelum berhasil di tangkap, pihak Polsek Batanghari Leko sudah melakukan penggerebekan sebanyak 2 kali di rumah keempat tersangka, namun belum membuahkan hasil. "Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. barulah kemarin salah pelaku berhasil ditangkap, saat sedang keluar dari persembunyian nya," terangnya.            Kini, pihaknya melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya. agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatan nya. "Kita juga mengharapkan kerjasama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar 3 tersangka lainnya itu bisa menyerahkan," pintanya.   BACA JUGA:Terindikasi PMK, Satu Ekor Sapi Warga C1 Sungai Lilin Mati, Ratusan Lain Masih Terjangkit          Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka Paku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 dg ancaman 5 tahun.             Sementara itu, korban pengeroyokan Katada (33) menceritakan saat kejadian ia dari teman nya pulang dari divisi kebun dengan tujuan kantor perusahaan. saat menuju kantor korban bertemu dengan rombongan tersangka yang berjumlah 5 orang di jalan dengan posisi saya duluan dan teman saya belakangan.   BACA JUGA:Maksimalkan Pemahaman PI, Pemkab OKU Studi Tiru ke Muba   "Dari 5 orang itu, 4 langsung menghadang motor saya dan langsung memukul pada bagian wajah terutama di pelipis mata kanan, hingga motor saya terbalik dan kunci kontak di ambil oleh para pelaku," jelas Katada.            Tidak hanya itu ia juga di pukul dengan helm, dengan radio dan di tendang bagian perut hingga tersungkur. "Mereka juga sempat berusaha membakar motor saya tapi api nya tidak menyala. setelah pengeroyokan itu selain mengalami luka dan memar saya juga sempat muntah-muntah," bebernya. (boi)
Tags : #tersangka #pengeroyokan #bpd
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini