HARIANMUBA.COM,- Sindikat pembobolan rekening Bank BRI melalui aplikasi BRI Mobile (BRIMo) dengan modus berpura-pura menjadi petugas BRI berhasil diringkus Polda Sumsel.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Tulung Selapan, OKI ini diringkus tim gabungan Subdit 3 Jatanras dipimpin AKP M Ikang Ade Putra SIK MH, AKP Sofyan Afandi SH MSi, AKP Biladi Ostin SH MH dan Satreskrim Polres Cimahi, Polda Jabar.
Tersangka Dwiki (21), Ripers (29) dan Aldo (23), ditangkap bermula dari laporan korban Drs Dermawan, warga Cimahi pada 6 Juli 2022 silam ke Polres Cimahi.
Korban mengaku telah mengalami tindak penipuan dan penggelapan melalui pesan WhatsApp. Dan korban mengaku rekening tabungannya di bank plat merah tersebut telah dikuras yang nilainya mencapai hingga Rp250 juta.
"Masih ada tiga pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial RV, AJ dan SN. Komplotan ini mengaku baru beraksi kurun waktu dua bulan terakhir sebanyak dua kali dan menguras uang nasabah BRI senilai tak kurang dari 500 juta," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK saat rilis kasus ini, Kamis (11/8) sore.
Kombes Pol Anwar mengatakan, setelah dihubungi tersangka, korban menyatakan kesediannya lalu diarahkan mengisi form link yang telah dikirim.
“Setelahnya korban diberikan kode OTP yang ternyata dipakai untuk menjebol rekening korban," beber Anwar didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK.
Dalam menjalankan aksinya, selain harus memilik handphone android, ketiga tersangka punya peran berbeda-beda. Tersangka Dwiki punya peran penting.
Selain mencari nomor calon korban secara acak melalui akun media sosial milik korban, dia juga yang bertugas membuat link pembaharuan tarif transaksi BRI Mobile yang ternyata dijadikan alat untuk menguras isi tabungan korban.
“Saya dapat bagian Rp90 juta. Sebagian untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian lagi saya simpan," aku tersangka Dwiki.
Peran Dwiki lagi yakni menghubungi calon korbannya. Selain memiliki suara merdu, dia sangat mahir dalam memainkan kata-kata di ujung telepon sehingga korban termakan bujuk rayu.
Keahlian Dwiki dalam memikat korbannya itu ditunjukkannya di depan awak media saat dihadirkan pada rilis.
Untuk peran tersangka Ripers yakni sebagai pembuat rekening penampungan sementara uang dari rekening korban yang dibobol.
"Kebagian 14 juta, dibagi dengan adik saya (tersangka) Aldo. Saya cuma diperintah buat rekening selain ada beberapa kali juga disuruh telepon calon. Korban tapi korban menolak untuk ikut pembaharuan," ujarnya.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.