Dua DPO Kasus Perampok Sadis Kembali Diamankan, Pernah Beraksi di Sungai Lilin

Jumat 12-08-2022,18:56 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

Atas perbuatanya para pelaku akan di kenakan pasal yang berat yakni pasal 365 ayat 1,2 dan 4 dg ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(boi)

Kategori :