“Lalu terhadap ke tiga tersangka yang telah ditetapkan, dilakukan penahanan 20 hari ke depan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan,” ucapnya.
Ketika ditanya modus dari dugaan korupsi dana hibah tersebut, Kajari menuturkan diantara kegiatan yang diusulkan dalam proposal hibah itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Atau sebagian bisa dikatakan fiktif,” tuturnya.
Sementara ketika ditanya adakah kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, Kajari menuturkan hal tersebut dapat dilihat pada perkembangannya nanti.
Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan penetapan tersangka 3 komisioner Bawaslu dipanggil penyidik guna menjalani pemeriksaan tambahan. 3 komisioner tersebut, mulai berdatangan ke kantor Kejari Prabumulih sejak pukul 11.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, tepat pukul 15.00 WIB Tiga orang Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih terlihat keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan ketat sejumlah jaksa. Ke tiga komisioner tersebut langsung digiring ke mobil tahanan, selanjutnya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. (*)