Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Sabu Hampir Seberat 1 Kg Beredar

Senin 12-12-2022,20:25 WIB
Editor : Dodi

Tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Baru Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Kemenangan Timnas Argentina Tercoreng, Diduga Langgar Aturan Piala dunia 2022

BACA JUGA:Musim Hujan Penyebrangan Desa Keban Sepi

"Barang bukti yang kami amankan dua paket dari penggeledahan di tubuhnya. Sementara sisa lima paket didapatkan di dalam rumah saat penggeledahan. Tersangka Mauri mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang inisial M asal Muratara," kata Kasat lagi. 

Dia menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pengedar. "Kita terus melakukan penindakan terutama menjelaskan Natal 2022 dan tahun baru 2023," pungkasnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Handrawan, menginformasikan sepanjang November hingga 12 Desember 2022 Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangani 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka laki 18 orang dan perempuan dua orang. Dengan total barang bukti seberat 815, 63 gram.

"Ke depan kami meningkatkan lagi penindakan narkoba. Dia berharap bantuan informasi dari masyarakat jika ada menemukan penyalahgunaan narkoba melaporkan pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti. Apalagi jelang Nataru," katanya.(*)

 

 

 

Kategori :