Hasil perundingan menyepakati bahwa dari pihak Indonesia, pasukan TRI dan pejuang lainnya akan mundur sejauh 20 km dari pusat kota dan hanya menyisakan ALRI, polisi dan pemerintahan sipil agar tetap berada di Kota Palembang.
Sementara dari pihak Belanda, batas pos-pos hanya boleh didirikan sejauh 14 km dari pusat kota. Gencatan senjata tersebut mulai berlaku sejak tanggal 6 Januari 1947.(*)
Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul:Teaterikal Warnai Peringatan Pertempuan Lima Hari Lima Malam di Palembang