JAKARTA, HARIAMUBA COM, — Masih ingat kasus Herry Wirawan, sang pemerkosa 13 orang santri, akhirnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan memvonis mati.
Herry Wirawan terbukti atas kejahatan seksual yang dilakukanya, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Atas keputusan itu beragam komentar berdatangan, salah satunya mantan aktivis ICW yang akrab disapa Buya Eson, dirinya menolak dengan hukuman tersebut.
BACA JUGA:Gelapkan Setoran Nasabah, Karyawan PT Columbus Jambi Ini Diamankan Polisi
“Saya menolak hukuman mati,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (3/12/2023).
Megapa ? Menurutnya, hukuman mati lebih meringankan. Dia mengusulkan agar diganti dengan hukuman hidup dengan ular kobra selama sebulan.
Kalau bisa hukuman diganti dengan hidup bersama ular kobra selama 1 bulan,” tandasnya.
Diketahui, putusan tersebut telah diketok pada 8 Desember 2022 lalu setelah pada April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding.
Berita ini telah terbit di fajar.co.id :