Pasca Dicabutnya PPKM, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api dari Lubuklinggau

Rabu 04-01-2023,20:44 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

1. Usia 18 tahun ke atas:

 

Wajib vaksin ketiga (booster)

WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

2. Usia 6-12 tahun:

 

Wajib vaksin kedua

Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

 

3. Usia 13-17 tahun:

 

Wajib vaksin kedua

Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Kategori :