Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...

Senin 09-01-2023,13:06 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

 

Secara fisik sudang dianggap dewasa, walaupun secara pidana umur 18 tahun baru dianggap dewasa.

BACA JUGA:Aksi Heroik Pria Gagalkan Perampokan di Restoran Viral, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

Dan, sedihnya, lanjut Hotman Paris, dua pelaku hanya dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara. Dan, oleh hakim hanya dijatuhkan 10 bulan penjara.

 

Padahal menurut Undang Undang Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun, dengan pengurangan sepertiga. Jadi penguranganya itu sangat sangat besar sekali.

 

“Harusnya dikurangi 15 tahun, atau setengah dari itu, atau sepertiga, masih diatas lima tahun,” ujarnya.

 

Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara.

 

Nanti kalau termasuk remisi remisi, kemungkinan besar, pelaku hanya menjalani sekitar tujuh bulan penjara.

 

Nah, ibu ini sangat sedih. Datang jauh jauh.

 

Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kategori :