Kemudian, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat sesuai alamat registrasi kendaraan. Anda disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre panjang dalam melaksanakan prosedurnya. Kemudian Anda hanya perlu melakukan hal-hal berikut ini:
- Lakukan cek fisik dan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.
- Serahkan segala macam dokumen persyaratan ke loket.
- Tunggu sampai pihak Samsat melakukan verifikasi surat kehilangan.
- Serahkan surat keterangan hilang dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin, Kapolres Musi Banyuasin Tekankan, Tahun 2023 Zero Pelanggaran
- Bayar pajak kendaraan dan pembuatan STNK baru.
- Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.