Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Selasa 10-01-2023,05:57 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama. Kalian harus membayar biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu dan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100 ribu. Saat di Polda, akan dikenai biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribu.

BACA JUGA:Di Musi Banyuasin Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ternyata Ini Pemicunya

Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

 

Ketika STNK hilang kita pasti akan kebingungan, sebab dokumen itu sangat dibutuhkan kendaraan, karena kalau tidak ada STNK bisa saja kendaraan kita dianggap bodong.

 

Namun anda harus tetap tenang, karena STNK bisa dibuat baru kembali di Kantor Samsat. Sebab Kantor Samsatlah yang bisa mengeluarkan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan.

 

Jika STNK hilang sebaiknya segera diurus penggatinya, karena bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat berkendara akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

 

Jika anda belum tahu prosedurnya, berikut cara melapor dan menerbitkan ulang STNK yang hilang.

 

Dikutip dari laman carmudi, membuat STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK. 

 

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga akan dikenakan biaya Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.

Kategori :