Siap-siap! 2023, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Pemilik Bakal Dihapus Permanen

Selasa 10-01-2023,05:57 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

 

Data Pemilik Pajak STNK Mati 2 Tahun Dihapus Selamanya

 

Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Bila kalian tetap acuh, beberapa sanksi siap menjadi konsekuensinya. Sanksi ini jenisnya bermacam, mulai dari denda, tilang, sampai penghapusan data dari STNK.

 

Saat ini penghapusan sifatnya sementara dalam masa sosialiasi. Namun penghapusan data STNK ini nantinya akan bersifat permanen. Artinya tidak bisa lagi dilakukan pemutihan. Data kendaraan itu akan dihapus oleh pihak kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.

BACA JUGA:Pisang Ternyata Mengobati Asam Lambung

Pihak kepolisian pasti akan memberi peringatan kepada pemilik kendaraan dengan pajak mati hampir dua tahun setelah STNK tidak berlaku. Peringatan ini diberikan tepat tiga bulan sebelum tanggal pajak jatuh tempo.

 

Surat peringatan akan terus diberikan dengan jeda sebulan sampai tepat pada tanggal pajak jatuh tempo. Surat pemberitahuan penghapusan itu dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regident Direktorat Lalu Lintas. Setelah memasuki periode jatuh tempo, maka data kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

 

Baik mobil atau motor dengan pajak mati setelah dua tahun berakhirnya masa belaku STNK maka bakal berstatus “bodong”. Kendaraan pun bersifat ilegal dikendarai di jalan raya untuk selama-lamanya. Sebelum terlambat, sebaiknya lunasi dulu pajak beserta dendanya.

 

Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, perhitungan denda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Pemerintah telah memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.

BACA JUGA:BRI Liga 1 : Bhayangkara FC Berhasil Curi Poin Dari PSIS Semarang

Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun. Pendapat tadi adalah keliru karena denda telah diperhitungkan secara detail. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

Kategori :