- Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 4 tahun: 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
BACA JUGA:Tiba-tiba Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot Kejaksaan Agung, Penyebabnya...
Proses Membayar Denda Pajak Mati