BACA JUGA:Mohon Maaf, Keluarga Dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasannya
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi:
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
permintaan pemilik Ranmor;
pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:
BACA JUGA:Generasi Milenial Harus Tahu Perjuangan Berdarah Ini, Tugu Pertempuran Front Sungai Guci
Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Mau tidak mau, data kendaraan perlu balik nama dengan data pemilik baru supaya bisa diregistrasi ulang.