Tapi apalah jadinya. Baru saja selesai melaksanakan resepsi. FY ditinggal kabur oleh IK.
Mirisnya, FY merasa dikhianati, ditipu, dikadali, dibohongi, dipermalukan. Sebab, IK kabur bersama lelaki lain.
Selama ini IK mengaku masih gadis. Tapi nyatanya, Ia terikat pernikahan siri dengan seorang mantan kepala desa.
Kini, FY menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpanya itu pada Polsek Ujan Mas, Kepahiang. Segala bentuk pemalsuan keterangan dan pengkhianatan yang dilakukan IK, Ia ingin diselesaikan secara hukum.
Bukan tanpa alasan. FY mengaku sangat malu. Terlebih keluarganya.
FY melaporkan IK dan IS dengan sangkaan Pasal 332 (1) ke-2e KUHP. Dengan dugaan tindak pidana siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.
Sakitnya lagi, IS belakangan mengatakan bahwa saat ini IK sedang mengandung anaknya dengan usia kehamilan 2 bulan.
"Saya ditipu. Saya merasa tidak ada lagi harga diri saya, keluarga. Juga pemerintah desa tempat saya tinggal juga merasa dihina dengan keterangan palsunya. Saya berharap dia diberi hukuman yang setimpal. Sebab saya juga tidak akan rujuk lagi dengan dia," ungkap FY