Mengejutkan! Inilah Hasil Pemeriksaan Polisi Terhadap Kasus Conten Kreator Asal Sekayu Musi Banyuasin

Jumat 13-01-2023,15:03 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Mengejutkan, inilah hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian terhadap seorang Conten Kreator yang tersangkut kasus pidana.

Conten creator asal Sekayu DS (40) ditangkap Unit PPA Polres Musi Banyuasin.

Pria yang juga guru honor disalah satu SD ini diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang merupakan anak didiknya.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ternyata DS sudah melakukan perbuatan tak senonoh dengan bocah 11 tahun ini sebanyak 7 kali.

BACA JUGA:Conten Creator Asal Sekayu Musi Banyuasin Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Miris

BACA JUGA:Miris! Sepanjang 2021-2022 Ratusan Pelajar Ajukan Dispensi Nikah Karena Hamil, Ada Yang Masih Kelas 2 SMP

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa Rudapaksa itu sudah dilakukan sebanyak 7 kali," jelas Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH.

Kapolres mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada bulan Desember 2022 lalu, tersangka membujuk korban pada saat berada di rumahnya. 

Lalu yang kedua kalinya dilakukan kembali keesokan hari nya pada pukul 19.00 WIB, kemudian berlanjut hingga 7 kali, dimana dua kali berlangsung di sekolah.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dengan iming iming diberikan nilai besar dan biar bisa masuk ke sekolah favorit yang terkenal di Kota Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Enam Kapolres Resmi Dilantik Kapolda Sumsel, Salah Satunya AKBP Erwin Irawan, SIK, Berikut Profilnya

BACA JUGA:Remaja di Lahat Tenggelam di Sungai Lematang, Saat Ini Proses Pencarian Masih Berlangsung

Atas perbuatan nya itu tersangka diancam hukuman maksim 15 tahun penjara dan dijerat pasal 81 ayat (1),(2), (3) jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sementara itu tersangka DS, kepada harianmuba.com mengakui perbuatannya itu sebanyak 7 kali, pertama di rumah korban dan berikutnya di sekolah. 

"Khilaf, dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan," jelasnya singkat.

Kategori :