Diketahui pula oleh tersangka Angga bahwa Ibunya memesan empat unit motor itu dengan Dahlan yang merupakan keluarga/kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Harga pembelian motor kisaran Rp 8 juta sampai Rp 8.500.000. Melakukan pembayaran dengan cara tempo dan telah melakukan transfer uang ke Dahlan sebanyak Rp 8 juta melalui rekening BRI Lubuklinggau,” bebernya.
Selain itu tersangka Angga bertujuan menjual kembali motor tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Minggu Depan Seleksi Sekda Banyuasin Kemungkinan Selesai, Ini Pesan Bupati Askolani
BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi Wabup Muara Enim, Ahmad Usmarwi Langsung Naik Status Jadi Plt Bupati
“Dimana harga di pasaran dijual belikan Rp 10 juta di daerah Lubuklinggau,” pungkasnya.(*)
Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Bisnis Sepeda Motor Bodong, Ibu dan Anak Ditangkap Tim Macan, Terakhir Terima 4 Unit Tanpa Surat dari Bogor