Ganja 30 Kg Dari Aceh Ternyata di Bawa Kurir, Untuk Diedarkan di Jawa Barat

Senin 30-01-2023,18:39 WIB
Editor : Dodi

"Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di awal tahun ini. Dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, telah beberapa kali melakukan pengiriman," ungkap Mokhamad Ngajib.  

BACA JUGA:Muba Bangga, Desa Bukit Selabu Memproleh Anugerah Award Desa Cinta Statistik 2022

BACA JUGA:Membanggakan, Warga Desa Linggo Sari Sungai Lilin Ini Bangun 3 Unit Jembatan, Nilainya mencapai 700 Juta

Dalam pengirimannya, tersangka menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman. 

"Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman," jelas Mokhamad Ngajib. 

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya ini sudah yang kedua kali melakukan pengiriman barang ganja, yakni pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung. 

BACA JUGA:Sederet Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan, Ternyata Bagus Untuk Kulit dan Mata

BACA JUGA:Bareskrim Bergerak, Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Undangan

"Ganja dari Medan Pak mau diedarkan ke Jawa Barat. Untuk upah pengiriman, saya baru diberikan uang Rp 2 juta. Untuk secara keseluruhan, saya diupah Rp 9 juta. Sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan," terangnya.(*)

 

 

 

Kategori :