"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni.
BACA JUGA:Heboh Kabar Kelompok Orang Mencurigakan Masuk Ke Desa Babat Ramba Jaya Babat Supat, Ini Kata Kades
BACA JUGA:Baru Beroperasi, Kereta Api Trans Sulawesi Memakan Korban Jiwa, Warga Meninggal Tertabrak Kereta
Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (*)
Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Putus Digunting, Bapak Laporkan Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang ke Polisi