PRABUMULIH,HARIANMUBA.COM - Seorang pria di Prabumulih diamankan satreskrim Polres Prabumulih, ia merupakan pelaku pencabulan bocah 4 Tahun.
Pelaku tersebut bernama Roni Syaril (35) yang merupakan warga kota Prabumulih.
Pelaku diringkus atas laporan orang tua korban berinsial SSK (25) warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ke Polres Prabumulih.
Korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya pada Selasa 14 Februari 2023 tadi.
BACA JUGA:Wow, Oknum Guru Les Privat Diduga Sodomi Murid, Peristiwa Ini Terjadi di Prabumulih
BACA JUGA:Gelar Reses, Anggota DPRD Kabupaten Muba Ini Tampung Aspirasi Warga Sukamaju
Kepada polisi korban mengungkapkan anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
"Jadi pelapor ini mengaku pada saat dirinya pulang ke rumahnya, pelapor melihat anaknya berdiri di belakang rumahnya dalam keadaan tanpa busana dan ketakutan," sebut Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Rabu 15 Februari 2023.
Kemudian, kata dia, anaknya menjelaskan bahwa pelaku sudah menyuruh korban untuk membuka baju dan celana korban.
Kemudian pelaku meraba dan meremas bagian dada korban kemudian pelaku meraba bagian paha sampai selangkangan korban.
Setelah itu pelaku meremas bagian kemaluan korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban, akibat kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kwarran Sungai Lilin Gelar LT II Tingkat Penggalang, Diikuti Oleh Ratusan Peserta
BACA JUGA:Halaman Kantor Camat Jirak Jaya Becek, Buat Warga Yang Datang Tidak Nyaman
"Menindaklanjuti laporan dari pelapor, tim langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada," terangnya.
Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.