Polres Prabumulih Bergerak Cepat, Tiga Kasus Kejahatan Terungkap dalam Waktu Singkat

Polres Prabumulih Bergerak Cepat, Tiga Kasus Kejahatan Terungkap dalam Waktu Singkat

Polres Prabumulih Bergerak Cepat, Tiga Kasus Kejahatan Terungkap dalam Waktu Singkat--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kepolisian Resor Prabumulih menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Dalam waktu berdekatan, polisi berhasil mengungkap tiga kasus tindak kriminal yang berbeda, mulai dari pengeroyokan bersenjata tajam terhadap pelajar hingga pencurian barang elektronik dan handphone.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Prabumulih.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Insiden tersebut terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dan menimpa seorang pemuda berinisial MYF (19).

Korban mengalami luka robek pada tangan kanan setelah diserang oleh sekelompok pelaku. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial AR (22) dan GI (23) pada 10 Maret 2026.

BACA JUGA:Bupati Muba Lantik Sekda dan Puluhan Pejabat, Tekankan Integritas dan Birokrasi Profesional

BACA JUGA:TP PKK Muba Fokus Benahi Data dan Program Jelang Lomba Provinsi 2026

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

“Kami sudah mengamankan dua tersangka dan saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain kasus pengeroyokan, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, Medco E&P Bagikan 565 Paket Sembako untuk Warga Muba dan Banyuasin

BACA JUGA:Safari Ramadan di Sungai Keruh, Wabup Muba Serahkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga Tebing Bulang

Dalam kasus ini, tersangka berinisial MI (37) diduga masuk ke rumah korban AJ (58) melalui pintu samping rumah dan mengambil sejumlah barang elektronik.

Barang yang dicuri antara lain dua unit kompresor AC merek Panasonic, satu kompor portabel merek Rinnai, serta satu mesin sumur bor merek Yorke. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: