"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur," tukasnya.(*)
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur," tukasnya.(*)