Polres Prabumulih Amankan Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun

Rabu 15-02-2023,21:48 WIB
Editor : Dodi

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur," tukasnya.(*)

 

 

Kategori :