Simak Cara Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia, Ternyata Tidak Sembarangan...

Rabu 15-02-2023,21:50 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Hukuman Mati saat ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Indonesia. Hal itu setelah adanya keputusan hukuman mati untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

 

Lalu bagaimana tata cara pelaksanaan hukuman mati bagi narapidana di Indonesia ?

 

Hukuman mati masih menjadi perdebatan di Indonesia. Ada pihak yang pro dan kontra terkait hukuman yang satu ini. Seperti Komnas HAM, misalnya, berharap pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya.

 

Seperti dilansir dari hukumonline.com, pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

BACA JUGA:Wow, Oknum Guru Les Privat Diduga Sodomi Murid, Peristiwa Ini Terjadi di Prabumulih

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,"kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin, 14 Februari 2023.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

 

Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

 

Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

Kategori :