Polisi lalukan pemeriksaan semua saksi di kontrakan. Kemudian saat introgasi salah satu saksi Siska jawabnya plin plan. Lalu dibawa ke Polres.
Siska mengaku kalau punya pacar Hendri (H) yang pernah cerita mobil sedan merah. Siska ngaku saat pulang magrib di kosannyo, sudah ado di depan kosan itu.
Maka saat itu penyidik mengira kuat dugaan pacar Siska itu sebagai pelakunya. Apalagi saat dicari H ini tidak di tempat.
Namun 7 Februari 2023, Tim Macan dapat petunjuk baru. Ada informasi masyarakat yang nemui kunci mobil dan nemui STNK, Honda Brio BG 1633 GA yang telah hilang.
Tepatnya di Jalan Waringin Gang Punai RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Sekitar 50 meter dari rumah tersangka Bayu.
Dari kunci itu dilakukan penyelidikan, polisi lakukan pendalaman lagi ke Lippo, Hypernar, sky parking, RS siloam (intinya seluruh berkaitan di lippo plaza). Tujuannya untuk mencari kemungkinan adakah karyawan atau siapa yang pulang arah Waringin.
Dari situ, barulah dapat calon tersangka, mengarah ke Bayu Segara. Kebetulan pihak Lippo Plaza dan RS Siloam Silampari juga investigasi internal, pelaku juga sama mengarah ke Bayu Segara.
Polisi lalu memangggil Bayu Segara untuk mengambil keterangan tapi tidak mengaku.
Polisi lakukan lagi pendalaman dengan kemampuan yang ada, dan gelar perkara. Dengan barang bukti secara ilmiah ditetapkan Bayu jadi tersangka.
Setelah jadi tersangka, dilakukan lagi pemanggilan terhadap bayu. Tidak datang dengan alasan ada acara keluarga, bersangkutan ingin menikah.
Barulah Senin 20 Februari 2023 lalu, tersangka dijemput di Perumnas Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.(*)