Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tongkak Batu Batubara Sebagai Tersangka, Buntut Ambruknya Jembatan Lalan Ambruk

Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tongkak Batu Batubara Sebagai Tersangka, Buntut Ambruknya Jembatan Lalan Ambruk

Tugboat yang menabrak jembatan lalan hingga ambruk, nakhoda sudah ditetapkab tersangka--

HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tongkak Batu Batubara Sebagai Tersangka, Buntut Ambruknya Jembatan Lalan Ambruk.

Pihak kepolisian dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel langsung bergerak cepat terkait ambruknya jembatan Lalan

Pihak kepolisian langsung memeriksa kru kapal tugboat tongkang pengangkut batu bara.

Hasilnya penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

BACA JUGA:Kwarran Pramuka Sungai Lilin Gelar Apel Besar Pramuka Ke-63

BACA JUGA:SM Sport 110R Model 2025 Resmi Diluncurkan, Siap Tantang Honda Revo

"Penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Sumsel, tengah melakukan pemeriksaan terhadap kru tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah Nahoda kapal TB Madelin Spirit berinisial KA.

Ia merupakan warga Jalan Dupak, Rukan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Kerembangan Surabaya. 

Selain itu petugas juga memeriksa Nahkoda kapal TB Paris 22 berinisial MR, Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit, berinisial CH, masinis 2 kapal TB Paris 22, berinisial MA.

BACA JUGA:Ditinggal Pemilik, Rumah Warga Desa Sidorahayu Plakat Tinggi Terbakar

BACA JUGA:Jembatan di Lalan Ambruk, Sinyal Provider Hilang, 20 tower di Desa N3T Tidak Berfungsi

Kesemuanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Untuk Pasal yg disangkakan yakni Pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 th penjara denda Rp 1,5 miliar dan atau 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 thn penjarara, denda Rp 1,5 miliar, Undang-Undang Nomor 17 thn 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 Thn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: