Penilaian Observasi Rendah, Guru Honorer Gagal PPPK, Masa Sanggah 10 Maret

Jumat 10-03-2023,08:15 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Sikap sedih yang bercampur aduk dialami salah satu guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) negeri Kota Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Betapa tidak, Inisial M, dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Saya heran kenapa saya tidak lulus, padahal semua persyaratan sudah dilengkapi semua, termasuk mengenai lama nya mengajar di sekolah ini,” kata M kemarin Kamis (09/03/2023) saat ditemui

Merasa ada yang janggal, ia pun mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin, pada bagian operator.

“Ternyata jawabanya, sangat tidak enak, poin nilai bukan ditentukan oleh Disdikbud dan mereka hanya mengirimkan hasil poin yang ada ke panitia seleksi di tingkat pusat,” katanya 

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! PNS dan PPPK Harap Siap-siap THR Bakal Cair

BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Polres Musi Banyuasin Berikan Pelatihan

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin, Drs Iskandar Syahrianto, mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos PPPK tahun 2022, silahkan ajukan sanggahan.

“Karena massa sanggah dimulai sejak 10 hingga 12 Maret 2023 pada system yang ada,” ungkapnya 

Ia mengungkapkan, dari sebanyak 1200 pendaftar, yang dinyatakan lulus sesuai dengan formasi sebanyak 857.

“Kelulusan ini banyak peserta dari Prioritas 1 dan Prioritas 2, sementara P3 guru yang penilaian observasinya tidak lulus,” ungkapnya 

BACA JUGA:Sungai Lematang Naik, Arus Sungai Hanyutkan Lesehan Pagar Lematang

BACA JUGA:71 Pegawai Negeri Sipil Muba Diambil Sumpah

Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi bagi peserta PPPK guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan setelah hasil seleksi diumumkan, ujarnya, maka seluruh peserta, baik P1, P2, P3, dan P4 diberikan kesempatan untuk menyanggah.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," ujar Deputi Suharmen dikutip dari JPNN.com, Kamis (9/3).

Kategori :