PALEMBANG, HARIANMUBA.COM – Penyidik dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan pendalaman terhadap kasus Pengungkapan dua gudang bahan bakar ilegal (BBM) wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kabar terbaru menyebutkan bahwa penyidik berhasil mengungkap nama perusahaan tertera pada truk tangki itu ternyata dipalsukan.
Diketahui pada truk tangki warna biru putih yang ada, tertera PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM).
Perusahaan itu berkantor di Kompleks Ruko Spring Hill, Blok A No 18, Jl Raya Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan AAl, Palembang.
BACA JUGA:Peluang Masih Terbuka! BIN Rekrut 400 Calon Intel Melalui STIN
Bagian legal PT MPTM, Heriyanto SH, menegaskan satu dari dua truk tangki yang diamankan Polda Sumsel, bukanlah milik mereka.
“Itu dipalsukan dengan mencatut nama perusahaan kami,” terangnya, Senin, 3 April 2023.
Namun yang satu lagi truk tangki yang ada di TKP, Heriyanto membenarkan itu truk tangki milik perusahaannya.
“Tapi sopirnya kabur, dan itu tanpa instruksi dari kami,” tegas Heriyanto, saat di kantornya.