“Tersangka dijerat Pasal 306 jo 308 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:Lima Rumah Diterpa Angin Puting Beliung, Forkopimcam Bayung Lencir Lakukan Ini
BACA JUGA:Cegah Tabrak Tiang Jembatan, Dishub Muba Dirikan Pos Pandu di Bawah Jembatan Lalan
Untuk motif, Kapolsek menjelaskan karena pacar sang perempuan yang tidak mau bertanggung jawab.
“Motifnya karena malu, hamil di luar nikah,” jelasnya.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri bayinya dalam kamar mandi, awalnya masih hidup. Kemudian tidak bersuara lagi, jadi dibuangnya ke dalam selokan,” ulas Firmansyah.
Sementara itu Sri Wahyunj mengaku malu hamil tanpa suami, apalagi pacarnya tak mau tanggung jawab.
BACA JUGA:Bupati Muba Keluarkan 6 Poin Surat Edaran Soal THR 2023. Ini Isinya
BACA JUGA:Mau Healing! 3 Destinasi Wisata Murah Meriah di Bogor Ini Wajib Dikunjungi
“Saya malu, hamil dan melahirkan tidak punya suami,” akunya, Rabu 5 April 2023.
Sri mengaku, hubungan kelewat batas bersama sang pacarnya, membuatnya hamil.
Hanya saja, pacarnya kemudian tidak mau bertanggung jawab.
“Sedangkan ini (perut) makin besar, saya takut akan ketahuan orang tua,” tuturnya.
BACA JUGA:Heboh di Lubuk Linggau, Video Wanita Diduga Istri TNI Labrak Suami dan Pelakor
BACA JUGA:Parkir Sholat Subuh, 2 Motor Jemaah Masjid di Lubuk Linggau Digondol Maling
Meski begitu, dia terus berusaha menutupi kehamilannya.