HARIANMUBA.COM,- Siap-siap gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair.
Usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) kini para Aparatur Sipil Negara bersiap-siap menerima gaji ke-13, bahkan kini semua sudah di depan mata.
Lantas kapan jadwal pembayarannya? Sri Mulyani dalam konferensi pers (29/3) mengatakan, penyaluran gaji ke-13 dimulai pada Juni 2023.
Jadwal ini bertepatan pula dengan momen tahun ajaran baru pada kalender pendidikan Indonesia.
Pemilihan jadwal ini juga diharapkan bisa mendukung belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga ASN, TNI/Polri dan aparatur negara lainnya.
BACA JUGA:Lebaran di Kampung Halaman, Rara Lida Gelar Open House, Nyanyi Hingga Bagi-bagi THR
BACA JUGA:Kembali, Tempat Diduga Penimbunan BBM di Muara Enim Terbakar
Berapa nilainya? “Komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani lagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada dua sumber dana untuk membayar gaji ke-13.
Pertama dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bagi pegawai pemerintah pusat, kedua dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi pegawai daerah.
Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah pusat akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sementara anggaran APBD akan diatur oleh peraturan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh kepala daerah masing-masing.
BACA JUGA:Mengharukan, Kedua Lansia di Jawa Barat Ini Jalan Kaki Telusuri Tol, Demi Kunjungi Cucu
BACA JUGA:Pj Bupati Musi Banyuasin Serahkan Bantuan Kepada Korban Longsor di Desa Terusan
Seperti kita ketahui, dari tahun ke tahun komposisi gaji ke-13 mengalami perubahan.
Tahun 2020, komposisi gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.