4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
BACA JUGA:Ada-ada Saja Kepala Bocah Berumur 2 Tahun Tersangkut Kaleng Biskuit, Petugas Damkar Turun Tangan
BACA JUGA:PAN Ada Peluang Dukung Ganjar - Erick Capres dan Cawapres 2024
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS besarannya sebagai berikut :
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS