Siap-siap Gaji 13 PNS Bakal Segera Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kamis 27-04-2023,19:15 WIB
Editor : Dodi

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

BACA JUGA:Ada-ada Saja Kepala Bocah Berumur 2 Tahun Tersangkut Kaleng Biskuit, Petugas Damkar Turun Tangan

BACA JUGA:PAN Ada Peluang Dukung Ganjar - Erick Capres dan Cawapres 2024

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS besarannya sebagai berikut :

- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Kategori :