- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Bahagianya Ibu di Banyuasin, Ngidam Berat Bertemu Bupati Akhirnya Terpenuhi
BACA JUGA:Berikut Empat Partai Politik Dukung Ganjar Capres 2024
Beberapa Jenis Tunjangan PNS
1. Tunjangan Suami/Istri PNS
PP Nomor 7 Tahun 1977 mengatur istri atau suami PNS akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.
2. Tunjangan anak PNS
Tunjangan anak PNS adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.Usia anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan.
3. Tunjangan Makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
BACA JUGA:Wow, Ponpes Al Zaytun Ternyata Pernah Jadi Yang Terbesar di Asia Tenggara
BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Ini Kesal, Almamaternya Selalu Cari Sensasi