Tahun 2021, pemberian gaji ke-13 masih berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Berakhirnya kasus pandemi Covid-19, penyaluran gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Siap-siap, Kemarau Panjang Diprediksi Datang Lebih Cepat
BACA JUGA:Oknum Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Bagaimana dengan tahun 2023? Dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari :
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Pastikan Arus Balik Lebaran 2023 Lancar, Polsek Sanga Desa Polres Muba Himbau Pemudik Patuhi Lalin
BACA JUGA:Masjid Abdul Kadim Ramai Didatangi Pengunjung, Sebagian Besar Pemudik
Mereka yang mendapat gaji ke-13 dari APBN ini adalah para PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: