Adapun daerah-daerah yang akan bergabung dalam Provinsi Musi Raya antara lain:
• Kota Lubuklinggau,
• Kabupaten Empat Lawang,
• Kabupaten Musirawas,
• Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan
• Kabupaten Musi Banyu Asin
Itulah dua wacana jika terbentuknya provinsi baru di wilayah Provinsi Sumsel
Tentu saja, hakikat pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah. Bukan sebaliknya menciptakan raja-raja kecil di daerah.
Lalu, apakah anda setuju dimekarkan Provinisi Sumsel menjadi dua? **