Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

Selasa 02-05-2023,07:35 WIB
Editor : Dodi
Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

BACA JUGA:Kontroversi! Video Habib Bahar bin Smith Nyatakan Belajar Sama 1 Habib Bodoh Sebanding Belajar SamaKyai Alim

BACA JUGA:7 Tuntutan Buruh pada Aksi 1 Mei di Istana dan Gedung MK

Sampailah ke putusan pengadilan. Yakni menolak  berkas perkara terdakwa Sularno.

Amar putusan terdakwa Sularno, dikutip dari https://sipp.pn-lubuklinggau.go.id pertama menyakanan pelimpahan Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal 3 Januari 2023 tidak dapat diterima;

Kedua memerintahkan pengembalian Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal  3 Januari 2023 kepada Penyidik / Kuasa Penuntut Umum.

"Sampai di situ kami lega. Tapi belakangan setelah itu kami mendapat kabar bahwa saudara kami dijadwalkan untuk ikut sidang," tuturnya.

Raslim mengaku tidak begitu paham apa yang membuat Sularno harus kembali menghadapi meja hijau.

BACA JUGA:Pedagang Sayur Kalangan di Prabumulih, Diamankan Polisi, Nekad Nyambi Jual Sabu

BACA JUGA:Kasus Guru di Tuntut 1 Tahun di Musi Rawas, Ternyata Sudah Ada Upaya Damai, Namun Tak Berhasil

Namun belakangan diketahui bahwa keluarga murid tersebut masih menuntut.

"Jadi masih perkara yang sama, tapi pasal yang berbeda. Mengarah ke perlindungan anak," katanya.

Dikatakan saat ini, Sularno memang tidak ditahan. Tapi kasus tetap bergulir. persidangan terus berjalan.

Dari situ, PGRI mengambil tindakan, dengan berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk pendapat hukum dan pembelaan. Saat ini Sularno sudah didampingi pengacara.

BACA JUGA:Tragis, Istri di Empat Lawang Meninggal, Diduga Dibunuh Suami Sendiri

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK

Dijelaskan, Raslim bahwa Sularno telah menjalani sidang pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

Kategori :