
BACA JUGA:7 Tuntutan Buruh pada Aksi 1 Mei di Istana dan Gedung MK
Sampailah ke putusan pengadilan. Yakni menolak berkas perkara terdakwa Sularno.
Amar putusan terdakwa Sularno, dikutip dari https://sipp.pn-lubuklinggau.go.id pertama menyakanan pelimpahan Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal 3 Januari 2023 tidak dapat diterima;
Kedua memerintahkan pengembalian Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal 3 Januari 2023 kepada Penyidik / Kuasa Penuntut Umum.
"Sampai di situ kami lega. Tapi belakangan setelah itu kami mendapat kabar bahwa saudara kami dijadwalkan untuk ikut sidang," tuturnya.
Raslim mengaku tidak begitu paham apa yang membuat Sularno harus kembali menghadapi meja hijau.
BACA JUGA:Pedagang Sayur Kalangan di Prabumulih, Diamankan Polisi, Nekad Nyambi Jual Sabu
BACA JUGA:Kasus Guru di Tuntut 1 Tahun di Musi Rawas, Ternyata Sudah Ada Upaya Damai, Namun Tak Berhasil
Namun belakangan diketahui bahwa keluarga murid tersebut masih menuntut.
"Jadi masih perkara yang sama, tapi pasal yang berbeda. Mengarah ke perlindungan anak," katanya.
Dikatakan saat ini, Sularno memang tidak ditahan. Tapi kasus tetap bergulir. persidangan terus berjalan.
Dari situ, PGRI mengambil tindakan, dengan berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk pendapat hukum dan pembelaan. Saat ini Sularno sudah didampingi pengacara.
BACA JUGA:Tragis, Istri di Empat Lawang Meninggal, Diduga Dibunuh Suami Sendiri
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK
Dijelaskan, Raslim bahwa Sularno telah menjalani sidang pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.