Inilah Vonis Sularno, Guru SD Musi Rawas Yang Dituntut 1 Tahun

Selasa 16-05-2023,21:21 WIB
Editor : Dodi

Kemudian Sularno melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman. 

BACA JUGA:Pemdes Bukit Jaya Terima Serahan Mobil Siaga, Hasil Urunan Penerima Ganti Untung Tol Jambi - Betung dan Warga

BACA JUGA:Jelang Final Indonesia vs Thailand, Coach Indra Sjafri: Optimis Timnas U-22 Indonesia Juara SEA Games 2023

Atas putusan itu baik pengacara Sularno, M Hidayat maupun JPU Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir. 

Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menjelaskan Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama selama satu tahun.

 “Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.

Vonis dijatuhkan hakim terhadap Sularno itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Kakak Adik Youtuber Judi Online di Muratara, Sebulan Raup Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:WOW, Kakak Adik di Muratara Jadi Yotuber Judi Online dan Judi Togel

Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan .

Pantauan di ruang sidang, usai majelis hakim membacakan vonis suasana sempat memamnas. Keluarga korban kekerasan terlihat tidak menerima atas putusan hakim dan melontarkan kalimat ancaman kepada Sularno. 

“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” ucap salah seorang keluarga korban yang ikut menyaksikan sidang, Selasa, 16 Mei 2023.   

Diketahui Sularno menjalani sidang karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Atlet Pencak Silat Wanita Asli Kabupaten Muba, Raih Medali Perak SEA Games 2023

BACA JUGA:Miris Mendengar Cerita Kelahiran Bayi Kembar Asal Rejang Lebong, Sang Ibu Harus Ditandu Hingga 6 Jam

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kategori :