Polda Sumsel Sita Puluhan Ton Pupuk Non Subsidi, Dari Banyuasin dan Sungai Lilin

Kamis 25-05-2023,10:35 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM, - Polda Sumsel Sita Puluhan Ton Pupuk Non Subsidi, Dari Banyuasin dan Sungai Lilin.

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita sebanyak 676 karung atau 31,8 ton pupuk non subsidi berbagai merek.

Pupuk tersebut disita dari tiga orang penjual pupuk non subsidi di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).

Ketiga orang penjual tersebut diduga tidak memiliki izin penjualan resmi.

BACA JUGA:Dampak Kecelakaan di Pulau Harapan, Jalintim Banyuasin - Palembang Macet, Ini Himbauan Satlantas Banyuasin

BACA JUGA:Lakalantas di Pulau Harapan Banyuasin, Truk Bawa Balok Kayu Pecah Ban, Arus Lalu lintas Terganggu

Pertama, petugas mengamankan dua orang penjual berinisial NS dan AM. Keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

“Dari keduanya kita mengamankan barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mendampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Bagus Surya Wibowo SIK.

Kemudian, diamankan lagi tersangka berinisial MF. 

Dia ditangkap di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Inilah 4 Fakta Peristiwa Redupaksa 41 Santri Oleh 2 Pimpinan Ponpes di NTB

BACA JUGA:Pesan Kanwil Kemenag Sumsel Kepada 31 Kepala Madrasah Negeri Yang Baru Dilantik

Dari tersangka MF, petugas mengamankan barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton. 

“Semua pupuk non subsidi yang kita amankan dari pengakuan pelaku ini didatangkan para pelaku dari Gresik, Jawa Timur,” ujar Bagus. 

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku menjualnya kembali. Padahal pupuk tersebut ilegal karena tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian.

Kategori :