"Jika si bacaleg memilih Partai B, maka harus mundur dari partai A," ucapnya seraya menuturkan sebelum masa akhir klarifikasi yang bersangkutan akan dipanggil ke KPU berikut ke dua partai.
BACA JUGA:Cegah Karhutbulah, BPBD Muba Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Peringati HLUN 2023, Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Sumsel Jadi Insan yang Bersyukur
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Prabumulih telah mendaftarkan bacaleg Kota Prabumulih dari parpol masing-masing ke KPU Kota Prabumulih.
Terkait itu, saat ini KPU Kota Prabumulih tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama bacaleg tersebut, untuk kemudian akan ditetapkan dalam daftar calon sementara hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). (chy)