Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
BACA JUGA:Heboh Muncul Kristen Muhammadiyah, Berikut Penjelasan Abdul Mu’ti
BACA JUGA:Bank Sampah Lilin, Ajak Fatayat NU Aktifkan Bank Sampah
Juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Tentu saja dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Nah untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri Pemkab Muba sudah memastikan jadwal untuk pencairan gaji ke-13 ASN diwilayah ini.
Begitu juga di lingkungan Pemkab Empat Lawang, gaji ke-13 ASN dan PPPK di kapaten yang berslogan 'Saling Keruani Sangi Kerawati' bakal segera cair.
BACA JUGA:Alami Kerusakan Jaringan, PLN di Babat Supat dan Sebagian Sungai Lilin Padam Sejak Siang
Kepastian bakal segera cairnya gaji ke-13 tersebut, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dak Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang Iwan Mike Wijaya kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Kata Iwan, Pemkab Empat Lawang telah menganggarkan pembayaran gaji 13 yang dimaksut.
Besaran anggaran yang disiapkan tersebut sebesar Rp17 miliyar, untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK di Kabupaten Empat Lawang.
“Sudah siap (anggaran gaji 13), untuk ASN dan PPK," ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Mulai 7 Juni Gaji ke-13 PNS di Muba Cair, Ini Pesan PJ Bupati
BACA JUGA:Peringati HLUN 2023, Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Sumsel Jadi Insan yang Bersyukur
Untuk teknik pembayarannya sendiri, ditambahakan Iwan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Kemungkinan gaji ke-13 tersebut antara di Juni dan Juli 2023.