Muncul Isu Bocoran Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu, Membuat Caleg di Sumatera Selatan Lesu

Selasa 30-05-2023,09:06 WIB
Editor : Dodi

“Kalau putusannya tertutup, mau tidak mau harus siap. Memang perlu penyesuaian,” ujarnya.

Dia berharap MK lebih bijak dan mengambil jalan tengah dengan mempertimbangkan rangkaian pemilu yang sudah berjalan.

“Akan lebih baik Pemilu 2024 masih sistem terbuka. Kalau mau tertutup, terapkan pada Pemilu 2029 saja.

BACA JUGA:Rilis Kasus Pembunuhan Bos Sawit, Ketiga Pelaku Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan

BACA JUGA:Ingin Memiliki Motor Listrik, Sekarang Sudah Bisa Dengan Cara Cicilan, Berikut Rinciannya

Supaya tidak ada kegaduhan,” kata dia. Komisioner KPU OKU Bidang Hukum dan Pengawasan, Jaka Irhamka SH mengatakan, saat ini masih berpatokan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

”Sebelum ada putusan MK terbaru, masih pakai sistem proporsional terbuka,” tegasnya.

Jika terbuka, maka bacaleg punya kesempatan yang fair.

Tapi kalau tertutup, maka pemilih hanya coblos gambar parpol. Bagi KPU, keuntungan sistem tertutup surat suara lebih simpe.

BACA JUGA:Peringati HLUN 2023, Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Sumsel Jadi Insan yang Bersyukur

BACA JUGA:Cegah Karhutbulah, BPBD Muba Gelar Sosialisasi

Tugas KPPS menjadi lebih mudah karena hanya menghitung suara parpol, bukan suara caleg.

Tapi untuk bacaleg, jika sistem tertutup maka tidak menguntungkan. Sebab, penentuan caleg terpilih kembali pada partai.

Bacaleg DPRD Sumsel, Hasbi mengatakan, dia masih berpikir positif kalau MK akan putuskan pemilu tetap sistem terbuka.

Kalau kembali gunakan sistem proporsional tertutup, bacaleg dirugikan. “Kita yang bekerja di lapangan dan sosialisasi,” terangnya.

BACA JUGA:Calon Penghuni Surga Firdaus Miliki 7 Ciri-ciri Ini, Adakah Pada Diri Anda?

Kategori :