Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan dan diproses hukum.
BACA JUGA:Diduga Nyolong Pipa Pertamina EP, 2 Warga Babat Ramba Jaya Diamankan
BACA JUGA:Gadis Remaja Ini Dengan Santai Kendarai Motor di Tol Tangerang - Merak, Ngaku Tak Paham Aturan
Barang bukti yang juga diamankan dua buah korek api gas warna orange, satu buah korek gas warna merah, sabut kelapa dan tiga batang potongan kayu yang sudah terbakar.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, yakni tersangka Awi merupakan pemilik lahan.
Tersangka Awi membuka lahan dengan cara dibakar, dan menyuruh tiga pelaku lain dengan memberikan upah Rp13.500.000.
Sedangkan tersangla Amri, Mustikah dan Defi yang melakukan pembakaran lahan milik tersangka Awi.
BACA JUGA:Warga Lapor Lewat Call Center 112, Pemkab Muba Segera Perbaiki Jalan di Ulak Embacang
BACA JUGA:Sebar Video Asusila Mahasiswi Palembang, Pemuda Asal Jakarta Diamankan
"Caranya, sebelum melakukan pembakaran para pelaku melakukan penebangan pohon untuk disiapkan dibakar," kata Kapolres.
Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 108 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milliar.(*)