Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polsek Lais, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Kamis 08-06-2023,11:31 WIB
Editor : Dodi

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, yang juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

BACA JUGA:Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Merubah Batas Wilayah Berdasarkan Permendagri

BACA JUGA:Khusus Putra Daerah Sumsel, Ada Lowongan Kerja di PT OKI Pulp and Paper, Berikut Posisi dan Syaratnya

"Kami berharap ini terus dilakukan, karena dengan adanya sinergitas antara masyarakat dan polri berkaitan pemberantasan narkoba, Insya Allah wilayah kita bisa bersih dari narkoba," jelasnya.

Untuk penangan lebih lanjut kasus tindak pidana narkoba ini kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba, dan pasal yang diterapkan untuk ialah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena Menjual, mengedarkan , memiliki dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 maksimal Rp. 10.000.000.000,00.

 

Kategori :