Ini Dua Raperda Inisiatif dan Pertangungjawaban APBD 2022 yang Disampaikan Pj Bupati Muba

Senin 12-06-2023,14:46 WIB
Reporter : Erwin
Editor : Man

SEKAYU, HARIANMUBA. COM,  - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan Dua Raperda inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedy SH berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (12/6/2023).

Dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Musni Wijaya, para staf ahli bupati, asisten, OPD dan perwakilan Forkopimda.

BACA JUGA:Tinjau Sumur Minyak Tradisional di Keban 1, Dirjen Migas ESDM: Kita Cari Solusi Terbaik

BACA JUGA:Perempuan Berkerudung Merah Ditemukan Meninggal, Disemak-semak Ada Luka Tusukan

Pada penjelasan penyampaian raperda Pelaksanaan APBD 2022 tersebut, Pj Bupati Muba mengemukakan beberapa gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD.

Mulai dari Sektor Pendapatan Daerah yang terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

"Sedangkan dari sektor Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer. Selain itu juga akan disampaikan  pokok-pokok penjelasan secara garis besar tentang pertanggyngjawabab pelaksanana APBD TA 2022 berdasarakan hasul pemeriksaan BPK-RI,"bebernya.

BACA JUGA:DPRD Muba Sampaikan Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Daerah

Apriyadi juga menjelaskan Dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Selain dari pada pelaksanaan amanat dari Peraturan yang lebih tinggi pentingnya Pemkab Muba dalam Penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan memaksimalkan Potensi yang ada di Kabupaten Muba dalam meningkatkan Pendapatan Daerah,"jelasnya.

BACA JUGA:Uruguay Juara Piala Dunia U-20, Kalahkan Italia dengan skor tipis 1-0

Lanjut Pj Bupati Apriyadi, kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019. 

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2 (dua) Raperda Inisiatif Pemkab Muba sebagaimana telah dijelaskan diatas diharapkan kiranya dapat diproses lebih lanjut guna mendapatkan persetujuan Dewan yang Terhormat,"ucap Apriyadi.

Kategori :