"Ketiganya lalu dibawa dan diamankan di Mapolres PALI untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:Tim Setmilpres RI Pantau Respon Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan di Sumsel
BACA JUGA:Buka Rakor Keprotokolan se-Sumsel, Ini Pesan Gubernur Herman Deru
Khairu menuturkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan pembakaran lahan sekitar empat hektar atas perintah dari pemilik kebun Hendrik alias Hen.
"Untuk pemilik kebun tersebut akan segera dilakukan upaya paksa," tuturnya.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa dua bilah parang sekitar 50 centimeter, satu buah jerigen ukuran lima liter.
Lalu satu buah korek api gas warna hijau, satu buah corong plastik warna merah, dua buah tangki semprot.(ebi)