HARIANMUBA.COM,- Diduga Jajakan Anak Dibawah Umur Ke Pria Hidung Belang, IRT di Sekayu Diamankan.
Tim unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT).
IRT berinisial KA warga Soak Baru kecamatan Sekayu ini diamankan karena diduga menjajakan anak dibawah umur ke Pria hidung belang.
IRT ini diamankan polisi pada Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wib.
BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Kota Palembang, 4 Rumah Ludes Terbakar
BACA JUGA:Jalan Sekayu Betung di Desa Epil Macet Panjang, Akibat Tiang Listrik Patah
Korban eksploitasi terhadap anak secara seksual oleh IRT ini berinisial LA (15) seorang anak perempuan.
Korban disuruh untuk untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
Ketika itu korban bersama pria hidung belang tersebut berada disalah satu penginapan.
Tarif setiap melayani pria hidung belang dipatok diharga Rp 400 ribu dimana bagian dari KA sebesar Rp 100 ribu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik membenarkan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga ini
"Tersangka kami tangkap saat berada di penginapan daerah kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," jelasnya.
Terhadap tersangka kami kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).