JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Ramai beredar kabar terkait munculnya istilah baru yaitu PPPK Paruh Waktu.
Kedua istilah ini disebut muncul dalam naskah Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Jika nanti RUU ASN disetujui DPR dan pemerintah masuk rumusan UU ASN hasil revisi, maka akan ada 3 jenis ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, serta PPPK Paruh Waktu.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengakui ada istilah PPPK Paruh Waktu dalam naskah RUU ASN.
BACA JUGA:Pengantin Wanita yang Kabur Sehari Setelah Menikah Ditemukan, Ternyata...
Jika sebelumnya hanya ada satu jenis PPPK, kata Guspardi, nantinya akan ada dua, yakni PPPK yang bekerja full time, ada PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, RUU ASN ditargetkan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR masuk masa reses yang dimulai 14 Juli 2023.
PPPK Paruh Waktu tersebut dianggap sebagai solusi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah honorer, yang sesuai ketentuan harus dihapuskan mulai November 2023.
Dengan dialihkannya sisa honorer yang mencapai 2,3 juta menjadi PPPK Paruh Waktu, maka per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut.