BACA JUGA:Sebelum Heboh Nikuba, Ini 5 Penemuan Karya Anak Bangsa Yang Mendunia
Dikarenakan, perhiasan-perhiasan yang dipakainya itu merupakan emas palsu atau imitasi, Bea Cukai Makassar pun tidak akan mengenakan biaya atau mewajibkan pembayaran pajak terhadap Suarnati.
"Nilai barangnya kan kurang dari USD 500, secara ketentuan kami harus membebaskan barang bawaan penumpang," tegasnya.
Namun, keterangan Humas Bea Cukai Makassar ini berbanding terbalik dengan keterangan Suarnati Daeng Kanang, beberapa saat setelah menginjakkan kakinya di Asrama Haji Makassar, 5 Juli 2023 lalu.
Saat itu, Suarnati mengungkapkan, bahwa perhiasan yang dibelinya di Jeddah itu seharga Rp. 1.200.000 per gramnya. Suarnati juga mengaku membeli perhiasan itu dengan menggunakan uang Riyal Saudi.
BACA JUGA:Polsek Keluang Amankan Warga Cipta Praja, Terkait Kasus Narkoba
"Saya membeli emas dari Tanah Suci ini untuk memenuhi nazar. Karena pada saat belum mendaftar, saya bilang bisa tidak ya saya begini seperti orang-orang," ungkap pengusaha burger tersebut. (*)
Bantuan ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Bea Cukai Makassar Sudah Klarifikasi Bu Hajjah Pamer Emas Saat Pulang Haji, Ternyata Hanya Imitasi