Tegas! Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran, Larang Hakim Kabulkan Pencatatan Nikah Beda Agama

Rabu 19-07-2023,08:54 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Bekerja 18 Hari, BKKBN Selesaikan 63 Persen Target Pemutakhiran Data Keluarga Indonesia

Sebelumnya, beberapa daerah di Indonesia memang telah mengizinkan pencatatan nikah beda agama dengan persyaratan tertentu, namun kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat. 

 

Beberapa kelompok menentangnya dengan alasan pertimbangan keberagaman, penegakan hukum, serta keutuhan dan identitas bangsa. 

 

Sementara itu, ada juga kelompok yang berpendapat bahwa pencatatan nikah beda agama harus diakui untuk menghormati hak asasi individu dan kebebasan beragama.

 

"Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Syarifuddin dalam SE tersebut, dikutip, Rabu, 19 Juli 2023.

BACA JUGA:Hadiri Panen Perdana PSR, Mentan RI Ungkap Sawit Masa Depan Bangsa, Wajib Terus Diremajakan

Syarifuddin menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

 

Isi SEMA 2/2023 tersebut menegaskan dua hal menyangkut hal tersebut. Pertama, bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. 

 

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” begitu isi SEMA tersebut. 

 

Dan kedua ditegaskan, bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama. 

Kategori :