Adapun dosis dari obat anastesi Rocuronium, menurut Andre, kadar wajar digunakannya untuk pasien yaitu sekitar 0,92-1,2 mg.
Jika melebihi dosis, pasien akan lebih cepat lemas dan efek obatnya akan lebih lama dari seharusnya.
Saat hakim bertanya apakah cairan obat Rocuronium yang disuntikan kepada korban dapat menyebabkan meninggal dunia, Andre mengiyakan. Apalagi jika tidak dilakukan observasi terlebih dahulu terhadap pasien.
BACA JUGA:Sold Out! Galaxy Z Flip5 & Z Fold5 Nusantara Edition yang “Indonesia Banget” Diburu Konsumen
“Bila tidak dilakukan observasi pada pasien iya mematikan,” terang Andre.
Dengan demikian, penggunaan obat tersebut harus melalui observasi.
Sidang lanjutan terkait kasus dugaan perselingkuhan bidan bohay sebagai motif Mantri Suhendi suntik mati kades Salamunasir kali mendapat perhatian dari warga.
Puluhan warga sampai datang ke lokasi sidang untuk memberikan dukungan moral terhadap terdakwa Mantri Suhendi.
BACA JUGA:Inovasi Manfaatkan Limbah Sawit, Kakak Adik Siswa SMP 6 Sekayu Jadi Wakil Sumsel Ditingkat Nasional
BACA JUGA:Muba Siap Ikuti Festival Anjungan, Ini Persiapan Yang Dilakukan
Mereka meminta Majelis Hakim PN Serang dan Jaksa memberikan tuntutan ringan kepada Mantri Suhendi.
Alasanya, Mantri Suhendi tidak sengaja membunuh Kades Salamunasir.
Menurut warga, Mantri Suhendi yang juga istri dari bidan NN itu merupakan sosok Mantri yang sangat santun dan baik.
"Orang baik, jadi tidak mungkin merencanakan pembunuhan. Rasanya itu tidak mungkin," kata seorang warga.
BACA JUGA:Trending! Goodbye Twitter, Logo Burung Biru Resmi Diganti Jadi X Hitam, Ternyata Ini Alasannya