Sidang Kasus Mantri Suntik Mati Kades, Terungkap Ini Jenis Obat Yang Digunakan, Warga Minta Dihukum Ringan

Sidang Kasus Mantri Suntik Mati Kades, Terungkap Ini Jenis Obat Yang Digunakan, Warga Minta Dihukum Ringan

Mantri Suhendi ketika masih menggunakan baju tahanan--

HARIANMUBA.COM, Sidang Kasus Mantri Suntik Mati Kades, Terungkap Ini Jenis Obat Yang Digunakan, Warga Minta Dihukum Ringan.

Masih ingat kasus dugaan Mantri yang menyuntik mati Salamunasir, Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Banten.

Kasus ini sedang dalam tahap persidangan, dengan pesakitan Mantri Suhendi.

Mantri Suhendi didakwa membunuh Kades Salamunasir dengan menggunakan cairan obat.  

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan BBM Ilegall Di Ogan Ilir Kembali Terbakar

BACA JUGA:Pengerjaan Sudah Dimulai, Begini Prediksi Biaya Pembangunan Tol Betung - Jambi

Saksi Ahli yakni Dokter Anastesi RSUD Banten Andre Aditya didatangkan kuasa hukum terdakwa mantri Suhendi pada sidang ke empat ini.

Ia didatangkan bersama 3 saksi meringankan lainnya, yakni Bidan Rika selaku teman istri pelaku, lalu Neni dan Roni selaku warga yang sering berobat ke rumah terdakwa.

Saksi ahli tersebut diminta keterangannya terkait obat yang digunakan oleh mantri Suhendi untuk suntik Kades Salamunasir.

Dari persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono terungkap, cairan yang disuntikan terdakwa Mantri Suhendi kepada Kades Salamunasir adalah Rocuronium.

BACA JUGA:Ayah dan Anak Dari Tulung Selapan OKI Diamankan, Retas HP Kapolda Jateng

BACA JUGA:Indonesia Terima Penghargaan Dari Pemerintah Arab Saudi, Pengirim Jemaah Haji Terbanyak, Berikut Jumlahnya

Cairan itu merupakan obat yang biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien relaks.

“Efek relaks lemas sehingga mudah melakukan sayatan-sayatan saat operasi, disuntikannya biasanya lewat vena,” ujar dr Andre saat diminta keterangan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: